Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan

Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan primer yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Draft

Tahapan

Harmonisasi

Pengkajian

Penyusunan