Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, serta untuk memberikan kejelasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum
Tujuan
Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan primer yang menyeluruh dan berkesinambungan.