Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
- Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan - semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah - berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani
Dasar Hukum
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Tujuan
Memberikan aturan yang jelas terkait pelaksanaan Perda Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani