Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Diproses

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

- Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan - semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah - berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani

Dasar Hukum

- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Tujuan

Memberikan aturan yang jelas terkait pelaksanaan Perda Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Draft

Tahapan

Pengkajian

Penyusunan