Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan sinergitas, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tujuan
1. Mewujudkan Perencanaan yang Terintegrasi: Mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan nasional dan provinsi, serta memastikan keselarasan antara rencana strategis dan rencana kerja pemerintah daerah. 2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif dan efisien. 3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Sumber Daya: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
23 Juni 2026