Peraturan Daerah
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Perubahan Konsitusional undang undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan mencabut dan mengganti undang-undang sebelumnya sehungga diperlukan penyesuain kebijakan dan peraturan di tingakat daerah untuk sejalan dengan regulasi yang baru . transformasi kesehatan (nundang-undang kesehatn yang baru bertujuan untuk melakukan transformasi kesehatn guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusi) penyelarasan dan dukungan (Perda SKD dibuat untuk menjadi landasan hukum di daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang kesehatan khususnya yang berkaitan dengan penyenggaraan kesehatan tingkat daerah . pengaturan spesifik daerah (perda SKd berfungsi sebagai turunan atau penjabaran yang mengatur hal hal teknis dan spesifik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dimasing-masing daerah . meningkatkan akses dan pelayanan mengacu pada undang-undang kesehatan .
Dasar Hukum
Tujuan
1. menguatkan Arsitektur Kesehatan Nasional 2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan 3. menjamin perlindungan kesehatan masyarakat 4. mengakomodir spesifik daerah 5. membangun sinergi dan partsitipasi pelaku kesehatan 6. mendorong ketahanan dan kemandirian kesehatan daerah 7. memastikan kepatuhan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan kesehatan
19 Juni 2026