Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
Tindaklanjut dari rencana perubahan susunan perangkat daerah serta penataan kelembagaan agar lebih efektif dan efisisen
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Tujuan
1. mewujudkan tata keloala pemerintahan yang lebih efektif dan efisien 2. mewujudkan susunan organisasi perangkat daerah yang fleksibel, tepat fungsi, tepat ukuran serta tepat proses 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 4. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi antar perangkat daerah
21 Mei 2026