Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Wali Kota Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Tindaklanjut dari rencana perubahan susunan perangkat daerah serta penataan kelembagaan agar lebih efektif dan efisisen

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

Tujuan

1. mewujudkan tata keloala pemerintahan yang lebih efektif dan efisien 2. mewujudkan susunan organisasi perangkat daerah yang fleksibel, tepat fungsi, tepat ukuran serta tepat proses 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 4. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi antar perangkat daerah

Draft

Tahapan

Penyusunan

21 Mei 2026