Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Selesai

Peraturan Wali Kota

•

Tahun 2026


Latar Belakang

Tindaklanjut dari rencana perubahan susunan perangkat daerah serta penataan kelembagaan agar lebih efektif dan efisisen

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

Tujuan

1. mewujudkan tata keloala pemerintahan yang lebih efektif dan efisien 2. mewujudkan susunan organisasi perangkat daerah yang fleksibel, tepat fungsi, tepat ukuran serta tepat proses 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 4. mewujudkan tertib administrasi, sinkronisasi dan koordinasi antar perangkat daerah

Komentar

Komentar sudah ditutup.

Terimakasih atas partisipasi anda.

Draft

Tahapan

Penetapan

Permohonan Penandatanganan

Fasilitasi

Harmonisasi

Pengkajian

Penyusunan