Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah
Dikembalikan

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu layanan dan pengelolaan pendidikan. • Pelaksanaan pembentukan dan pemilihan selama ini belum memiliki pedoman baku di tingkat daerah. • Diperlukan regulasi untuk menjamin proses pemilihan yang objektif, demokratis, dan bebas konflik kepentingan. • Pedoman ini mendukung tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

Dasar Hukum

  1. • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Tujuan

• Menetapkan tata cara pemilihan dan pengangkatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah secara jelas dan terstandar. • Memastikan proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. • Mendorong sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.

Draft

Tahapan

Penyusunan

21 Mei 2026

Pengkajian

2 Juni 2026