Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu layanan dan pengelolaan pendidikan. • Pelaksanaan pembentukan dan pemilihan selama ini belum memiliki pedoman baku di tingkat daerah. • Diperlukan regulasi untuk menjamin proses pemilihan yang objektif, demokratis, dan bebas konflik kepentingan. • Pedoman ini mendukung tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
Dasar Hukum
Tujuan
• Menetapkan tata cara pemilihan dan pengangkatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah secara jelas dan terstandar. • Memastikan proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. • Mendorong sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.
21 Mei 2026
2 Juni 2026