Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu secara tertib dan akuntabel di wilayah Kota Tasikmalaya
Dasar Hukum
Tujuan
Memberikan Landasan dan Kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemungutan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Menetapkan pedoman pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang jelas, tertib, dan berkeadilan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
11 Mei 2026