Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr.Soekardjo Kota Tasikmalaya
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh suatu badan layanan umum terhadap masyarakat. Diharapkan pelaksanaan SPM dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan rumah sakit.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah;

Tujuan

memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya dan melindungi pasien dari pelayanan yang tidak sesuai standar

Draft

Tahapan

Penyusunan

27 April 2026