Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
1. Adanya potensi bencana di Kota Tasikmalaya; 2. Perlunya komitmen bersama untuk berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana; dan 3. Perlunya peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dasar Hukum
Tujuan
Penyediaan peta risiko bencana (peta bahaya, peta kerentanan dan peta kapasitas) sebagai bahan utama penyusunan Kajian Risiko Bencana sesuai dengan metodologi yang ditentukan oleh BNPB
14 April 2026