Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa pola tata kelola atau peraturan internal memuat antara lain : 1. Kelembagaan : merupakan system sosial yang melakukan usaha untuk mencapai tujuan tetentu yang memfokuskan pada perilku dengan nilai, norma dan aturan yang mengikutinya serta memiliki bentuk dan area aktivitas tempat berlangsungnya , menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas , fungsi tanggung jawab dan wewenang organisasi. 2. Prosedur kerja , menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. 3. Pengelompokan fungsi yang logis, menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan funggsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi 4. Pengelolaan sumber daya manusia : merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efesien, efektif dan produktif 5. Penegakan prinsip-prinsip tata kelola meliputi kebijakan keuangan, system akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan pelayanan, struktur dan proses tata kelola.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/ VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit;

Tujuan

untuk memberikan landasan ilmiah dan rasional dalam penyusunan peraturan tersebut, serta memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rumah sakit

Draft

Tahapan

Penyusunan

9 April 2026