Peraturan Wali Kota
•
Tahun 2026
Latar Belakang
melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 38 ayat (2), Pasal 77 ayat (1), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6) dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rumah Sakit BLUD memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengadaan secara fleksibel, sepanjang dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik
Dasar Hukum
Tujuan
1. Tata Kelola SDM BLUD Puskesmas 2. Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas 3. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Puskesmas 4. Pedoman Umum Pengelolan BLUD Puskesmas
9 April 2026