Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa pada UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rumah Sakit BLUD memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengadaan secara fleksibel, sepanjang dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Tujuan

a. Memberikan acuan yang jelas dan terstandar Menyediakan pedoman teknis yang sistematis bagi seluruh pelaksana pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit BLUD dapat dilakukan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Mendukung penerapan fleksibilitas pengadaan BLUD secara optimal Memfasilitasi penggunaan fleksibilitas BLUD dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. c. Mempercepat proses pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan Memastikan tersedianya barang/jasa (seperti obat-obatan, alat kesehatan, jasa laboratorium, dll.) secara tepat waktu, guna menjamin kelangsungan dan mutu layanan kepada pasien. d. Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan Mendorong pengelolaan pengadaan yang hemat biaya, berbasis kebutuhan riil, dan terdokumentasi dengan baik sehingga mudah diaudit dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. e. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman SDM pengadaan Menjadi bahan pembelajaran dan rujukan bagi pejabat pengadaan, manajemen RS, serta seluruh pihak yang terlibat, agar memahami peran, tanggung jawab, dan prosedur yang harus ditempuh dalam proses pengadaan BLUD. f. Menghindari kesalahan administratif dan potensi temuan pemeriksa Mencegah terjadinya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dokumen yang dapat berujung pada temuan audit, sanksi hukum, atau kerugian keuangan daerah. g. Memfasilitasi penyesuaian terhadap kondisi darurat dan kebutuhan mendesak Memberikan panduan bagi pengadaan dalam situasi khusus seperti kedaruratan medis, bencana, atau kondisi tidak terduga lainnya, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Draft

Tahapan

Penyusunan

8 April 2026