Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa pada UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika Kota Tasikmalaya
Belum Diproses

Peraturan Wali Kota

Tahun 2026


Latar Belakang

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan strategis yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dewi Sartika Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini mencakup pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, peralatan medis, perlengkapan rumah sakit, serta jasa pendukung lainnya yang esensial untuk menjamin kelancaran operasional rumah sakit. Sebagai instansi pemerintah daerah, RSUD wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pengadaan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, pemborosan anggaran, dan risiko hukum, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tujuan

Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan dan landasan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di RSUD Dewi Sartika agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung mutu pelayanan kesehatan. Adapun tujuan spesifiknya adalah: 1. Memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga penerimaan dan pembayaran. 2. Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, serta peraturan daerah dan internal RSUD. 3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sehingga pengadaan barang/jasa dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat harga. 4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. 5. Mengurangi risiko penyimpangan, penyelewengan, atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang/jasa. 6. Mendukung kelancaran operasional rumah sakit dan pencapaian mutu pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Draft

Tahapan

Penyusunan

8 April 2026