Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Berlaku

Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Nomor

55

Jenis Peraturan

Peraturan Wali Kota

Singkatan Jenis

PERWAL

Tahun

2017

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

29 Desember 2017

Tanggal Penetapan

29 Desember 2017

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 (420) 47 hlm

Subjek

enis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen