Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Berlaku

Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Nomor

38

Jenis Peraturan

Peraturan Wali Kota

Singkatan Jenis

PERWAL

Tahun

2017

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

6 November 2017

Tanggal Penetapan

6 November 2017

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2017 (403) 7hlm

Subjek

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen