Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penyetoran Zakat Profesi, Infaq Dan Sedekah Dari Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Berlaku

Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Nomor

16

Jenis Peraturan

Peraturan Wali Kota

Singkatan Jenis

PERWAL

Tahun

2018

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

15 Mei 2018

Tanggal Penetapan

15 Mei 2018

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 (16) 10 hlm

Subjek

Tata Cara Pengumpulan Dan Penyetoran Zakat Profesi, Infaq Dan Sedekah

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen