Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Berlaku

Metadata

T.E.U

Indonesia. Kota Tasikmalaya

Nomor

14

Jenis Peraturan

Peraturan Wali Kota

Singkatan Jenis

PERWAL

Tahun

2018

Pemrakarsa

-

Tanggal Pengundangan

20 Maret 2018

Tanggal Penetapan

20 Maret 2018

Tempat Penetapan

Tasikmalaya

Sumber

BD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 (14) 20 hlm

Subjek

Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bahasa

Indonesia

Bidang Hukum

-

Urusan Pemerintahan

-

Lokasi

Bagian Hukum Kota Tasikmalaya

Penandatangan

H. Budi Budiman

Pratinjau Dokumen